Kemunculan aliran Muktazilah dalam panggung sejarah pemikiran Islam bukan sekadar fenomena sektarianisme agama, melainkan representasi dari revolusi intelektual yang menempatkan rasio (‘aql) sebagai instrumen utama dalam menafsirkan kehendak transendental. Aliran ini lahir dari rahim pergolakan sosiopolitik dan teologis pada abad kedua Hijriah, di mana umat Islam mulai bersentuhan dengan khazanah filsafat Helenistik dan kebutuhan untuk mempertahankan akidah melalui argumentasi yang koheren secara logis. Muktazilah memposisikan dirinya sebagai penjaga gawang tauhid yang murni, namun dengan metodologi yang sering kali dianggap radikal oleh kelompok tradisionalis karena keberaniannya melakukan demitologisasi terhadap teks-teks keagamaan yang bersifat antropomorfis.
Genealogi dan Emergensitas: Konteks Sejarah Awal
Etimologi kata Muktazilah berakar dari kata i’tazala yang secara harfiah berarti memisahkan diri atau menjauhkan diri. Sejarah mencatat dua narasi utama mengenai asal-usul penamaan ini yang mencerminkan dualitas identitas aliran tersebut, yakni dimensi politik dan dimensi teologis. Secara politik, istilah ini pertama kali muncul pasca peristiwa Fitnah al-Kubra atau konflik internal umat Islam setelah pembunuhan Khalifah Utsman bin Affan. Kelompok Muktazilah awal adalah mereka yang memilih untuk tidak berpihak kepada kubu Ali bin Abi Thalib maupun kubu Muawiyah dalam Perang Jamal dan Perang Siffin. Sikap netralitas ini diambil sebagai upaya untuk menghindari pertumpahan darah antar sesama Muslim, sehingga mereka mengasingkan diri dari kancah politik praktis untuk fokus pada ibadah dan pengembangan intelektual.
Transisi menuju identitas teologis yang sistematis terjadi di Basrah pada awal abad ke-2 Hijriah, berpusat pada perdebatan mengenai status pelaku dosa besar (murtakib al-kabirah). Dalam majelis ilmu yang dipimpin oleh Hasan al-Basri, muncul pertanyaan krusial tentang apakah seorang Muslim yang melakukan dosa besar masih dapat disebut mukmin. Pada saat itu, dua kutub ekstrem telah terbentuk: Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar, dan Murji’ah yang tetap menganggap mereka mukmin dengan menyerahkan keputusannya kepada Allah. Wasil bin Ata, salah seorang murid Hasan al-Basri, mengajukan tesis ketiga yang orisinal: pelaku dosa besar berada di “posisi di antara dua posisi” (al-manzilah bainal manzilatain), yakni tidak mukmin dan tidak kafir, melainkan fasik. Setelah menyampaikan pandangan yang memutus tradisi gurunya, Wasil memisahkan diri ke sudut lain di masjid Basrah untuk mendirikan lingkaran studinya sendiri. Peristiwa ini memicu ucapan terkenal Hasan al-Basri: “Wasil telah memisahkan diri dari kita“.
Keberhasilan awal Muktazilah dalam menyebarkan ajarannya didukung oleh strategi dakwah yang terorganisir. Wasil bin Ata mengirimkan utusan-utusannya ke berbagai penjuru dunia Islam untuk menyebarkan faham rasionalitas ini, yang mencakup wilayah-wilayah strategis seperti Maghrib, Khurasan, Yaman, hingga Armenia. Hal ini menunjukkan bahwa Muktazilah sejak awal bukan hanya sebuah gerakan akademik yang statis, melainkan sebuah gerakan intelektual ekspansionis yang berusaha memberikan kerangka berpikir baru bagi umat Islam yang sedang berkembang pesat di bawah naungan Kekhalifahan Umayyah dan kemudian mencapai puncaknya pada era Abbasiyah.
Tabel 1: Perbandingan Etimologi dan Latar Belakang Penamaan Muktazilah
| Dimensi | Asal Usul Penamaan | Konteks Historis | Karakter Utama |
| Politik | Pemisahan diri dari konflik sipil (Fitnah). | Pasca Perang Siffin dan Tahkim. | Netralitas, menghindari fitnah politik, fokus ibadah. |
| Teologis | Pemisahan Wasil bin Ata dari majelis Hasan al-Basri. | Awal abad ke-2 H di Basrah. | Rasionalitas, oposisi terhadap Khawarij dan Murji’ah. |
| Linguistik | Akar kata i’tazala (memisahkan/menjauhkan). | Penggunaan umum dalam bahasa Arab. | Menunjukkan jarak fisik atau ideologis dari arus utama. |
Arsitektur Pemikiran: Al-Ushul al-Khamsah
Kekuatan intelektual Muktazilah terpancar dari sistematisasi doktrin mereka yang dikenal sebagai Al-Ushul al-Khamsah atau Lima Prinsip Dasar. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai “konstitusi teologis” yang mengikat seluruh pengikutnya. Tanpa mengakui kelima prinsip ini, seseorang tidak dapat dikategorikan sebagai anggota penuh aliran Muktazilah.
- At-Tauhid (Keesaan Mutlak)
Bagi kaum Muktazilah, Tauhid bukan sekadar pengakuan bahwa Tuhan itu satu, melainkan upaya radikal untuk menjaga kemurnian esensi Tuhan dari segala bentuk kemiripan dengan makhluk. Tauhid Muktazilah sering disebut sebagai Tauhid Sifati, di mana mereka menolak keberadaan sifat-sifat Tuhan yang memiliki wujud terpisah dari zat-Nya. Mereka berargumen bahwa jika Tuhan memiliki sifat yang bersifat qadim (kekal tanpa awal) di luar zat-Nya, maka secara logis akan ada lebih dari satu entitas yang kekal, yang berarti telah terjadi pluralitas dalam kekekalan (ta’adud al-qudama). Oleh karena itu, bagi Muktazilah, Tuhan Maha Mengetahui dengan zat-Nya, bukan dengan sifat pengetahuan yang berdiri sendiri.
Implikasi dari prinsip Tauhid ini sangat luas dan menyentuh aspek-aspek fundamental lainnya:
- Kemakhlukan Al-Qur’an (Khalq al-Qur’an): Karena Al-Qur’an adalah firman Tuhan yang terdiri dari suara, huruf, dan bahasa yang bersifat temporal, maka Al-Qur’an harus dianggap sebagai makhluk (ciptaan) dan bukan sesuatu yang kekal bersama zat Allah.
- Penolakan Antropomorfisme: Ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menyebutkan “tangan,” “wajah,” atau “mata” Tuhan harus ditafsirkan secara metaforis (ta’wil). Tangan Tuhan diartikan sebagai kekuasaan, dan wajah-Nya sebagai esensi atau keridhaan-Nya.
- Penolakan Ru’yatullah: Muktazilah bersikukuh bahwa Tuhan tidak dapat dilihat dengan mata kepala di dunia maupun di akhirat, karena penglihatan membutuhkan ruang, arah, dan cahaya, yang semuanya bersifat material dan membatasi keagungan Tuhan.
- Al-Adl (Keadilan Ilahi)
Prinsip Keadilan merupakan pilar kedua yang menegaskan bahwa Tuhan senantiasa bertindak berdasarkan hikmah dan keadilan yang absolut. Dalam pandangan Muktazilah, keadilan Tuhan meniscayakan adanya kebebasan berkehendak pada manusia (free will atau ikhtiyar). Mereka berpendapat bahwa manusia adalah pencipta bagi perbuatannya sendiri (khaliq al-af’al), baik perbuatan baik maupun buruk. Landasan logisnya adalah: jika Tuhan yang menciptakan perbuatan buruk manusia lalu menghukum manusia tersebut dengan neraka, maka Tuhan telah berbuat zalim, dan itu mustahil bagi esensi-Nya yang Maha Adil.
Keadilan ini juga mencakup doktrin ash-shalah wa al-ashlah, yang menyatakan bahwa Tuhan wajib (dalam arti konsistensi sifat-Nya) untuk melakukan apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Tuhan memberikan akal kepada manusia agar mereka dapat membedakan yang baik dari yang buruk secara mandiri sebelum datangnya wahyu, sehingga tanggung jawab moral menjadi sesuatu yang rasional dan adil.
- Al-Wa’d wa al-Wa’id (Janji dan Ancaman)
Prinsip ini merupakan konsekuensi logis dari keadilan Tuhan. Muktazilah meyakini bahwa Tuhan terikat oleh janji-Nya untuk memberikan ganjaran surga bagi yang taat dan ancaman neraka bagi yang bermaksiat. Kepastian ini bersifat mutlak; Tuhan tidak akan membatalkan ancaman-Nya tanpa pertobatan dari pelakunya, karena hal itu akan dianggap sebagai ketidakkonsistenan yang mencederai keadilan. Hal ini menyebabkan Muktazilah menolak doktrin syafaat bagi pelaku dosa besar yang meninggal sebelum bertaubat, karena syafaat dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian ancaman Ilahi.
- Al-Manzilah bainal Manzilatain (Posisi di Antara Dua Posisi)
Inilah doktrin unik yang menandai identitas awal Muktazilah. Menurut prinsip ini, seorang Muslim yang melakukan dosa besar (seperti berzina atau membunuh) tanpa bertaubat, statusnya bukan lagi mukmin namun juga belum menjadi kafir. Ia berada di wilayah transisi yang disebut fasik. Di dunia, ia tetap diperlakukan sebagai Muslim dalam urusan hukum sosial, namun jika ia meninggal tanpa taubat, ia akan kekal di neraka, meskipun dengan tingkat siksaan yang lebih ringan daripada orang kafir asli. Doktrin ini bertujuan untuk menjaga moderasi antara faham Khawarij yang terlalu keras dan faham Murji’ah yang dianggap terlalu melonggarkan moralitas agama.
- Al-Amr bi al-Ma’ruf wa al-Nahy ‘an al-Munkar (Menyeru Kebaikan dan Melarang Kemungkaran)
Prinsip kelima ini menekankan pada aksi sosial dan politik. Muktazilah berpendapat bahwa menegakkan kebenaran dan mencegah kejahatan adalah kewajiban kolektif yang harus dilakukan secara aktif, bahkan melalui kekuatan fisik atau otoritas negara jika diperlukan. Keunikan Muktazilah di sini adalah keyakinan mereka bahwa kriteria “baik” dan “buruk” dapat diidentifikasi oleh akal sehat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada wahyu, meskipun wahyu memberikan penegasan final. Inilah yang kemudian mendorong mereka untuk terlibat aktif dalam birokrasi pemerintahan, terutama pada masa Dinasti Abbasiyah, untuk memaksakan nilai-nilai rasionalitas ke dalam tatanan masyarakat.
Tabel 2: Intisari Al-Ushul al-Khamsah dan Dampak Teologisnya
| Prinsip Dasar | Deskripsi Filosofis | Dampak pada Praktik Keagamaan |
| At-Tauhid | Penolakan pluralitas dalam zat dan sifat Tuhan. | Penolakan visualisasi Tuhan di akhirat; Al-Qur’an adalah makhluk. |
| Al-Adl | Keyakinan pada kehendak bebas manusia (free will). | Manusia bertanggung jawab penuh atas dosa dan pahala tanpa campur tangan takdir absolut. |
| Al-Wa’d wa al-Wa’id | Kepastian realisasi janji dan ancaman Tuhan. | Kedisiplinan moral yang tinggi; penolakan syafaat tanpa taubat. |
| Al-Manzilah… | Status fasik bagi pelaku dosa besar. | Pendekatan moderat dalam menghakimi status keimanan orang lain. |
| Amar Ma’ruf… | Kewajiban aktif menegakkan kebenaran. | Keterlibatan politik dan sosial; penggunaan otoritas untuk reformasi moral. |
Tokoh-Tokoh Sentral dan Evolusi Mazhab
Muktazilah berkembang melalui kontribusi para pemikir besar yang membentuk dua sekolah utama: Sekolah Basrah yang lebih cenderung pada spekulasi teoritis, dan Sekolah Baghdad yang lebih terlibat dalam dinamika politik dan filsafat kenegaraan.
Abu al-Hudhayl al-Allaf: Peletak Dasar Teologi Sistematik
Sebagai tokoh terkemuka dari Sekolah Basrah, Al-Allaf (wafat 235 H) adalah orang pertama yang menyusun ajaran Muktazilah ke dalam kerangka filosofis yang ketat menggunakan terminologi Yunani. Ia memperkenalkan konsep atomisme dalam Islam, berpendapat bahwa materi terdiri dari partikel-partikel kecil yang tak terbagi (al-jauhar al-fard). Kontribusinya yang paling monumental adalah uraian mengenai Nafy as-sifat, di mana ia berargumen bahwa sifat-sifat Tuhan adalah esensi-Nya itu sendiri, guna menghindari jebakan politeisme terselubung.
Ibrahim an-Nazzam: Inovator Fisika dan Kritik Otoritas
An-Nazzam, murid dari Al-Allaf, dikenal karena pikirannya yang sangat orisinal dan sering kali menyimpang dari arus utama Muktazilah sendiri. Ia mengembangkan Teori Tafrah (Loncat) untuk menjelaskan bagaimana sebuah benda berpindah dari titik A ke titik C tanpa melalui titik B dalam waktu yang sangat singkat, sebuah gagasan yang mendahului konsep fisika kuantum dalam skala embrionik. Dalam studi Al-Qur’an, ia mencetuskan Teori Sarfah, yang menyatakan bahwa kemukjizatan Al-Qur’an bukan karena keindahan bahasanya yang secara intrinsik tidak tertandingi, melainkan karena Tuhan “memalingkan” atau mencegah manusia untuk menandinginya. Ia juga sangat kritis terhadap otoritas hadis tunggal dan ijma, menekankan bahwa kebenaran harus selalu dapat diuji oleh akal.
Al-Jahiz: Ilmuwan Naturalis dan Sastrawan
Abu Usman al-Jahiz bukan hanya seorang teolog, tetapi juga ilmuwan yang meletakkan dasar bagi pengamatan biologis dan sosiologis. Melalui karyanya Kitab al-Hayawan, ia mendiskusikan pengaruh lingkungan terhadap evolusi makhluk hidup. Dalam teologi, ia menganut faham naturalisme (Sunnatullah), berpendapat bahwa banyak fenomena di dunia terjadi karena hukum alam yang telah ditetapkan Tuhan, bukan campur tangan langsung secara terus-menerus.
Qadi Abd al-Jabbar dan Puncak Intelektualisme Akhir
Qadi Abd al-Jabbar (wafat 1025 M) adalah “Summa Theologica” bagi Muktazilah masa akhir. Karyanya yang berjudul Al-Mughni fi Abwab al-Tawhid wa al-Adl yang terdiri dari 20 volume merupakan dokumen paling komprehensif tentang ajaran Muktazilah yang pernah ditulis. Ia berhasil mensintesis doktrin Muktazilah dengan hukum Islam (fikih), di mana ia sendiri adalah penganut madzhab Syafi’i yang taat. Penemuan kembali naskah Al-Mughni di Yaman pada pertengahan abad ke-20 menjadi titik balik bagi studi modern tentang rasionalisme Islam.
Tabel 3: Tokoh Utama Muktazilah dan Karya Monumental Mereka
| Tokoh | Afiliasi | Karya/Teori Kunci | Kontribusi Utama |
| Wasil bin Ata | Basrah | Manzilah bainal Manzilatain | Pendiri aliran; meletakkan dasar posisi menengah pelaku dosa besar. |
| Abu al-Hudhayl | Basrah | Nafy as-Sifat, Atomisme | Menyusun teologi sistematik dengan logika filsafat Yunani. |
| An-Nazzam | Basrah/Baghdad | Teori Tafrah, Teori Sarfah | Inovasi dalam fisika dan kemukjizatan Al-Qur’an; kritik terhadap hadis. |
| Al-Jahiz | Baghdad | Kitab al-Hayawan, Al-Bayan | Integrasi naturalisme dan sastra ke dalam diskursus teologis. |
| Qadi Abd al-Jabbar | Rayy/Baghdad | Al-Mughni, Sharh al-Usul al-Khamsa | Kodifikasi lengkap ajaran Muktazilah; integrasi dengan fikih Syafi’i. |
Masa Kejayaan, Politik Mihnah, dan Keruntuhan
Muktazilah mencapai puncak pengaruhnya ketika Khalifah al-Ma’mun dari Dinasti Abbasiyah menjadikan aliran ini sebagai doktrin resmi negara. Al-Ma’mun, yang sangat terpesona oleh ilmu pengetahuan dan filsafat, melihat Muktazilah sebagai instrumen untuk memodernisasi kekhalifahan dan menekan pengaruh ulama tradisionalis yang sering kali menjadi oposisi politik.
Dominasi ini melahirkan institusi Mihnah (inkuisisi), sebuah kebijakan di mana para ulama, hakim, dan pejabat pemerintah diuji keyakinannya mengenai kemakhlukan Al-Qur’an. Mereka yang menolak untuk mengakui bahwa Al-Qur’an adalah makhluk akan menghadapi pemecatan, pemenjaraan, hingga penyiksaan, sebagaimana yang dialami oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Meskipun Mihnah bertujuan untuk menyeragamkan ideologi rasional, secara praktis ia menciptakan luka mendalam dalam sejarah Islam. Tindakan represif ini memicu antipati masyarakat luas terhadap kaum Muktazilah yang dianggap elitis dan kejam.
Kejayaan ini berakhir ketika Khalifah al-Mutawakkil naik takhta dan melakukan pembalikan kebijakan secara drastis. Ia mencabut status Muktazilah sebagai madzhab negara, menghentikan Mihnah, dan memberikan dukungan penuh kepada kelompok Ahli Hadis. Sejak saat itu, penganut Muktazilah mulai terpinggirkan dari panggung politik. Kemunduran ini dipercepat dengan munculnya Abu Hasan al-Asy’ari, mantan penganut Muktazilah yang kemudian mendirikan aliran Asy’ariyah. Al-Asy’ari menggunakan metode dialektika Muktazilah untuk membela ajaran tradisional, sebuah langkah yang sangat efektif untuk menarik kembali massa dari rasionalisme radikal Muktazilah.
Kritik tajam dari Imam al-Ghazali dalam karyanya Tahafut al-Falasifah dan penekanannya pada tasawuf juga dianggap sebagai faktor kunci yang menyebabkan umat Islam beralih dari spekulasi rasional ke spiritualitas batin, yang bagi sebagian sejarawan seperti Harun Nasution, menandai dimulainya era stagnasi intelektual dalam Islam.
Muktazilah di Era Kontemporer: Neo-Muktazilah dan Warisan Intelektual
Meskipun secara institusional Muktazilah dianggap telah mati, ruh rasionalitasnya tetap hidup dan mengalami renaisans dalam gerakan yang disebut Neo-Muktazilah. Gerakan ini muncul sebagai respon terhadap keterbelakangan dunia Islam di hadapan kemajuan Barat, dengan keyakinan bahwa pintu ijtihad dan penggunaan akal harus dibuka kembali seluas-luasnya.
Harun Nasution dan Islam Rasional di Indonesia
Di Indonesia, Harun Nasution (1919-1998) adalah tokoh kunci yang menghidupkan kembali pemikiran Muktazilah dalam konteks modern. Nasution berpendapat bahwa teologi Asy’ariyah yang cenderung fatalistik adalah penyebab utama mundurnya umat Islam karena mematikan inisiatif dan kreativitas. Sebagai Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ia melakukan reformasi kurikulum secara radikal dengan memasukkan studi filsafat dan teologi rasional.
Gagasannya melahirkan “Mazhab Ciputat” yang menekankan pada sikap kritis, terbuka, dan inklusif dalam memahami agama. Bagi Nasution, Muktazilah adalah representasi dari “Islam Rasional” yang mampu membawa umat menuju modernisasi tanpa harus kehilangan identitas keislamannya.
Hermeneutika Kritis: Arkoun dan Abu Zayd
Di dunia Arab, pemikir seperti Mohammed Arkoun dan Nasr Hamid Abu Zayd melanjutkan tradisi kritis Muktazilah melalui perangkat ilmu humaniora modern.
- Mohammed Arkoun: Mengajukan konsep “Nalar Islami” melawan “Nalar Modern” dan menyerukan pembongkaran terhadap ortodoksi yang dianggapnya telah membekukan pemikiran Islam selama berabad-abad. Ia menekankan pentingnya melihat Al-Qur’an sebagai diskursus kenabian yang terbuka, bukan sekadar teks yang tertutup dan dogmatis.
- Nasr Hamid Abu Zayd: Terkenal dengan tesisnya bahwa Al-Qur’an adalah “produk budaya” (muntaj tsaqafi), dalam arti bahwa wahyu turun menggunakan bahasa dan konteks sosial budaya masyarakat Arab pada saat itu. Pemikiran ini secara esensial adalah bentuk modern dari doktrin kemakhlukan Al-Qur’an milik Muktazilah, yang bertujuan untuk memungkinkan reinterpretasi ayat-ayat hukum agar sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan modern.
Keberlanjutan dalam Syiah Zaidiyah di Yaman
Secara sosiologis, sisa-sisa Muktazilah klasik paling nyata ditemukan dalam sekte Syiah Zaidiyah di Yaman. Hubungan historis antara Wasil bin Ata dan Imam Zaid bin Ali menyebabkan teologi Zaidiyah sangat identik dengan Muktazilah dalam hal penekanan pada akal, keadilan Tuhan, dan penolakan terhadap takdir absolut. Hingga saat ini, Yaman menjadi pusat pelestarian manuskrip-manuskrip berharga Muktazilah yang menjadi rujukan peneliti dunia.
Tabel 4: Spektrum Neo-Muktazilah dan Kontribusi Modernnya
| Tokoh/Kelompok | Lokasi/Fokus | Kontribusi Pemikiran Utama | Relevansi Saat Ini |
| Harun Nasution | Indonesia | Teologi Rasional, Pembaruan Kurikulum IAIN | Transformasi pendidikan tinggi Islam menjadi lebih kritis dan terbuka. |
| Mohammed Arkoun | Aljazair/Prancis | Kritik Nalar Islami, Dekonstruksi Ortodoksi | Membuka dialog antara pemikiran Islam dan ilmu sosial Barat. |
| Nasr Hamid Abu Zayd | Mesir | Al-Qur’an sebagai Teks Budaya | Hermeneutika modern untuk penafsiran hukum Islam yang kontekstual. |
| Syiah Zaidiyah | Yaman | Pelestarian Doktrin Muktazilah Klasik | Menjaga kontinuitas sejarah dan naskah asli rasionalisme Islam. |
| Ankara School | Turki | Kritik Historis Hadis | Menghidupkan kembali rasionalitas dalam studi sunnah dan Al-Qur’an. |
Kesimpulan: Refleksi dan Proyeksi Masa Depan
Muktazilah, dengan segala kontroversi dan dinamika sejarahnya, merupakan bukti bahwa Islam memiliki tradisi rasionalisme yang sangat kuat dan canggih. Keberanian mereka untuk menempatkan akal pada posisi yang sangat tinggi bukan bertujuan untuk meniadakan wahyu, melainkan untuk memberikan landasan yang kokoh bagi iman agar dapat dipertanggungjawabkan secara intelektual.
Kegagalan politik Muktazilah di masa lalu, terutama melalui peristiwa Mihnah, memberikan pelajaran berharga bahwa pemaksaan ideologi melalui otoritas negara sering kali justru akan memicu resistensi dan menghancurkan integritas dari ideologi itu sendiri. Namun, dari sisi epistemologis, warisan Muktazilah tetap relevan sebagai antitesis terhadap faham-faham ekstremisme, literalisme, dan fatalisme yang masih sering menghinggapi dunia Islam kontemporer.
Proyek Neo-Muktazilah saat ini, baik di Indonesia maupun di bagian dunia Islam lainnya, menunjukkan bahwa tantangan untuk mengharmonisasikan agama dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai kemanusiaan universal hanya dapat dijawab dengan menghidupkan kembali nalar kritis. Muktazilah bukan sekadar fosil sejarah, melainkan sebuah instrumen berpikir yang senantiasa menanti untuk diaktualisasikan kembali dalam menjawab kompleksitas zaman.
Evolusi dari Muktazilah klasik menuju Neo-Muktazilah kontemporer menandai bahwa semangat pencarian kebenaran melalui dialektika akal dan wahyu tidak akan pernah padam. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh para pemikir dari Wasil bin Ata hingga Harun Nasution, Islam adalah agama yang senantiasa mengajak manusia untuk menggunakan akalnya (afala ta’qilun), dan Muktazilah adalah kelompok yang paling serius menanggapi ajakan tersebut dalam panggung sejarah peradaban Islam.
