Jakarta, Labuhanbatu.com – keterwakilan perempuan dalam kelembagaan penyelenggara pemilu dinilai masih jauh dari target yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya afirmasi yang selama ini diterapkan belum mampu menghadirkan representasi yang memadai bagi perempuan maupun kelompok marjinal dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Hal itu disampaikan Presidium Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Andrian Habibi, dalam Diskusi Publik dan Sosialisasi bertema “Perempuan Berdaulat, Demokrasi Bermartabat: Menguatkan Partisipasi dan Kepemimpinan Politik Perempuan” yang diselenggarakan melalui kerja sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Berani Project Indonesia di Gedung Serbaguna Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (21/7/2026).
Dalam sesi diskusi panel bertajuk “Mengawal Demokrasi yang Setara: Perspektif Pengawasan Pemilu terhadap Partisipasi Politik Perempuan”, Andrian menyoroti pentingnya penguatan peran perempuan dan kelompok marjinal dalam kelembagaan penyelenggara pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara prosedural, tetapi juga dari sejauh mana seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
“Perempuan mencakup hampir setengah dari total penduduk Indonesia. Namun hingga saat ini, keterwakilan mereka dalam kelembagaan penyelenggara pemilu masih belum mencapai target afirmasi yang telah ditetapkan. Ini menunjukkan adanya hambatan struktural yang perlu segera dibenahi,” ujar Andrian.
Ia menjelaskan bahwa penguatan keterwakilan perempuan memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 memberikan dasar bagi tindakan afirmatif untuk mencapai persamaan dan keadilan. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, semangat afirmasi tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam berbagai tingkatan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Namun demikian, data yang dipaparkan KIPP menunjukkan bahwa target tersebut belum tercapai di berbagai level.
Pada tingkat KPU RI, keterwakilan perempuan tercatat sebesar 14,3 persen. Sementara itu, di tingkat KPU Provinsi mencapai 21,1 persen. Kondisi serupa juga terjadi di lingkungan Bawaslu, dengan keterwakilan perempuan sebesar 14 persen di tingkat provinsi dan 16 persen di tingkat kabupaten/kota.
Tidak hanya itu, ketimpangan juga terlihat dari distribusi wilayah. Masih terdapat enam provinsi yang tidak memiliki komisioner perempuan di KPU serta 14 provinsi yang tidak memiliki komisioner perempuan di Bawaslu. Bahkan di sejumlah daerah, representasi perempuan tercatat nol persen.
Andrian menilai salah satu akar persoalan terletak pada konstruksi regulasi yang masih memberikan ruang tafsir terlalu luas. Menurutnya, penggunaan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan” dalam berbagai aturan belum cukup kuat untuk memastikan terpenuhinya target afirmasi.
“Frasa memperhatikan pada praktiknya hanya menjadi kewajiban moral, bukan kewajiban hukum yang mengikat. Tidak ada sanksi ketika target tidak terpenuhi dan tidak ada mekanisme yang benar-benar memaksa pelaksanaannya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menyebabkan implementasi afirmasi menjadi tidak konsisten, terutama pada proses seleksi anggota penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Menurut Andrian, tim seleksi pada tingkat nasional relatif lebih memperhatikan target keterwakilan perempuan. Namun ketika proses seleksi berlangsung di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, implementasinya sering kali berbeda karena regulasi yang ada belum memberikan konsekuensi yang jelas terhadap ketidakpatuhan.
Karena itu, KIPP Indonesia mendorong perubahan pendekatan regulasi dari yang bersifat *soft obligation* menjadi *hard obligation*. Dengan kata lain, pemenuhan keterwakilan perempuan tidak lagi sekadar diperhatikan, tetapi diwajibkan secara hukum.
“Kalau kita serius ingin menghadirkan demokrasi yang inklusif, maka afirmasi harus menjadi kewajiban yang dapat diukur, diawasi, dan dievaluasi. Regulasi harus memberikan kepastian hukum agar target keterwakilan perempuan benar-benar tercapai,” ujarnya.
Lebih jauh, Andrian mengingatkan bahwa rendahnya representasi perempuan tidak hanya berdampak pada komposisi kelembagaan, tetapi juga memengaruhi kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Menurut dia, minimnya keterwakilan perempuan dapat menurunkan legitimasi lembaga penyelenggara pemilu karena tidak mencerminkan keberagaman masyarakat. Selain itu, kelompok rentan dan marjinal berisiko tidak terwakili dalam proses penyusunan kebijakan maupun pengambilan keputusan.
“Kebijakan yang lahir dari ruang yang tidak inklusif berpotensi mengabaikan kebutuhan kelompok tertentu. Karena itu, keterwakilan bukan sekadar soal angka, tetapi soal memastikan setiap suara memiliki ruang dalam demokrasi,” katanya.
Sebagai solusi, KIPP Indonesia menawarkan lima pilar reformasi untuk memperkuat afirmasi perempuan dan kelompok marjinal dalam kelembagaan penyelenggara pemilu.
Kelima pilar tersebut meliputi revisi regulasi agar lebih mengikat, penerapan sanksi terhadap pelanggaran prinsip afirmasi, penerapan afirmasi berlapis pada setiap tahapan seleksi, penguatan mekanisme monitoring independen, serta peningkatan kapasitas calon penyelenggara pemilu dari kalangan perempuan dan kelompok marjinal.
Andrian juga mengusulkan peta jalan jangka panjang menuju tahun 2030. Dalam roadmap tersebut, perubahan regulasi diharapkan dapat dimulai pada 2027, diikuti penguatan kapasitas dan tata kelola tim seleksi pada 2028, sehingga target keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat tercapai pada 2030.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan demokrasi Indonesia berkembang tidak hanya secara prosedural, tetapi juga substantif.
“Demokrasi yang bermartabat adalah demokrasi yang memberi ruang setara bagi seluruh warga negara. Ketika perempuan dan kelompok marjinal hadir sebagai bagian dari pengambil keputusan, maka kualitas demokrasi akan semakin kuat, inklusif, dan berkeadilan,” kata Andrian.