Rantauprapat, Labuhanbatu.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas, rapat kerja (raker), kunjungan kerja, dan studi banding yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025–2026.

Dalam surat yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu, HMI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Penggunaan uang Negara harus terbuka dan tidak ada sedikitpun yang ditutupi”, tegas Baginda Sagala Selaku Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Kepada Beritahmi.com, Jumat (07/08/2026).

HMI menilai, di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi Kabupaten Labuhanbatu, seperti kondisi infrastruktur yang membutuhkan perhatian, pelayanan publik yang perlu ditingkatkan, serta keterbatasan anggaran daerah, setiap pengeluaran APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Jangan kesannya pemborosan, masih banyak lagi hal Urgen yang harus diselesaikan”, katanya.

Melalui permohonan informasi tersebut, HMI meminta DPRD Kabupaten Labuhanbatu memberikan rincian alokasi, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas, rapat kerja, kunjungan kerja, dan studi banding selama Tahun Anggaran 2025–2026.

“Sebagai lembaga Negara, publik butuh data-data tersebut”, ujarnya

Selain itu, HMI juga meminta dokumen yang memuat dasar pertimbangan pelaksanaan kegiatan di luar daerah, laporan hasil kegiatan, rekomendasi yang dihasilkan, hingga bukti implementasi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.

“Kan ada yang sudah dilaksanakan, kita mau lihat hasil kongkritnya”, pintanya.

Tidak hanya itu, HMI turut meminta akses terhadap dokumen administratif berupa daftar hadir, notulen, serta dokumentasi resmi dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Selain permohonan informasi, HMI juga menuntut DPRD Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan dampak konkret dari seluruh kegiatan studi banding yang telah dilakukan. Dampak tersebut, menurut HMI, harus dapat dibuktikan melalui lahirnya atau revisinya kebijakan daerah, program APBD yang diadopsi dari daerah tujuan studi banding, inovasi pelayanan publik yang diterapkan di organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pembangunan atau peningkatan infrastruktur yang menjadi tindak lanjut dari hasil studi banding.

“Tunjukan saja pak hasil-hasil yang selama ini sudah terlaksana, adakah hasil yang signifikan?”, pungkasnya.

HMI berpandangan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik harus memiliki manfaat yang dapat dirasakan masyarakat secara nyata. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta DPRD memberikan jawaban tertulis atas seluruh permohonan informasi dan tuntutan akuntabilitas dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tunggu jawaban dari DPRD Labuhanbatu, jangan buat malu masyarkat labuhanbatu ya”, ucapnya.

Menurut HMI Cabang Labuhanbatu Raya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Mereka berharap DPRD Kabupaten Labuhanbatu dapat menunjukkan komitmen terhadap transparansi sekaligus membuktikan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui langkah tersebut, HMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik serta memastikan setiap rupiah yang bersumber dari APBD digunakan secara efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 6
Powered by MathCaptcha