Pengesahan Te Awa Tupua (Whanganui River Claims Settlement) Act 2017 menandai salah satu momen paling transformatif dalam sejarah yurisprudensi global, di mana sebuah entitas non-manusia diberikan pengakuan hukum sebagai subjek hukum yang setara dengan manusia. Kebijakan ini bukan sekadar inovasi administratif, melainkan sebuah dekonstruksi radikal terhadap paradigma hukum Barat yang selama berabad-abad memposisikan alam semata-mata sebagai objek properti dan sumber daya eksploitatif. Melalui pemberian status “persona hukum” (legal personhood), Sungai Whanganui—yang kini secara resmi dikenal sebagai Te Awa Tupua—diakui sebagai “kesatuan yang hidup dan tidak terbagi, mencakup dari pegunungan hingga laut, menggabungkan semua elemen fisik dan metafisiknya”. Analisis mendalam ini mengevaluasi asal-usul sejarah perjuangan suku Māori, mekanisme hukum yang mendasari pemberian status tersebut, tantangan dalam tata kelola kolaboratif, serta implikasi geopolitik dan yudisial di tingkat internasional.

Genealogi Konflik: Perjuangan 140 Tahun Melawan Marginalisasi Kolonial

Status hukum Te Awa Tupua merupakan kulminasi dari proses litigasi dan negosiasi politik terlama dalam sejarah Selandia Baru, yang berakar pada ketegangan antara kedaulatan adat (rangatiratanga) dan otoritas negara (kāwanatanga) sejak penandatanganan Perjanjian Waitangi pada tahun 1840. Bagi suku Whanganui Iwi, sungai tersebut bukan sekadar aliran air, melainkan tupuna atau leluhur yang memiliki nyawa dan kekuatan spiritual sendiri. Namun, kedatangan pemukim Eropa pada pertengahan abad ke-19 memicu serangkaian kebijakan yang secara sistematis merusak hubungan tersebut melalui pengambilalihan kontrol secara sepihak oleh Pemerintah (the Crown).

Antara tahun 1880-an hingga 1920-an, Pemerintah melakukan berbagai pekerjaan fisik untuk memfasilitasi layanan kapal uap dan ekstraksi mineral dari dasar sungai tanpa berkonsultasi dengan iwi setempat. Tindakan ini menyebabkan degradasi kualitas ekologis yang parah, termasuk penghancuran bendungan belut tradisional (pā tuna) dan perikanan yang menjadi sumber pangan pokok Māori. Pada tahun 1903, sebuah klausul disisipkan ke dalam undang-undang pertambangan batu bara yang menyatakan kepemilikan pemerintah atas semua dasar sungai yang dapat dilayari, sebuah tindakan yang secara hukum memutus hak adat Māori atas dasar sungai tersebut.

Garis Waktu Sejarah Peristiwa dan Dampak Hukum
1840 Penandatanganan Perjanjian Waitangi; pengakuan otoritas Māori atas taonga (harta karun).
1873 Klaim pertama diajukan oleh kepala suku Māori ke Parlemen untuk menegaskan sungai sebagai taonga.
1903 Pengesahan amandemen Coal Mines Act; negara mengklaim kepemilikan dasar sungai.
1938-1962 Litigasi panjang mengenai kepemilikan dasar sungai di Pengadilan Tanah Pribumi hingga Mahkamah Agung.
1970-an Pengalihan air bagian atas sungai untuk skema pembangkit listrik tenaga hidro Tongariro.
1999 Laporan Pengadilan Waitangi mengonfirmasi pelanggaran Perjanjian oleh Pemerintah.
2017 Pengesahan Te Awa Tupua Act; pemberian status persona hukum permanen.

Kegagalan sistem hukum Barat untuk mengakui hubungan spiritual Māori tercermin dalam proses pengadilan antara tahun 1938 hingga 1962. Dalam periode tersebut, klaim Māori harus dibingkai dalam terminologi hukum Inggris sebagai klaim kepemilikan “dasar sungai” (riverbed), bukan sungai sebagai satu kesatuan yang utuh. Meskipun pengadilan beberapa kali menemukan bahwa Māori memang memiliki dasar sungai pada tahun 1840 berdasarkan adat istiadat, pengakuan ini tidak pernah diterjemahkan menjadi otoritas pengelolaan yang nyata hingga lahirnya pemukiman tahun 2017.

Anatomi Hukum Te Awa Tupua: Dekonstruksi Subjek Hukum

Pengesahan Te Awa Tupua (Whanganui River Claims Settlement) Act 2017 menciptakan preseden di mana alam berubah dari objek yang dimiliki menjadi subjek yang memiliki hak sendiri. Secara yuridis, Pasal 14 dari undang-undang ini menyatakan bahwa Te Awa Tupua adalah persona hukum yang memiliki “semua hak, kekuasaan, tugas, dan kewajiban” dari seorang manusia hukum. Hal ini memberikan sungai kemampuan untuk menuntut di pengadilan, memiliki aset, dan masuk ke dalam kontrak hukum, yang diwakili oleh perwakilan manusia.

Status persona hukum ini merupakan bentuk kompromi kreatif untuk mengatasi jalan buntu mengenai isu kepemilikan. Dalam hukum umum (common law), kepemilikan air seringkali bersifat ambigu atau berada di bawah kendali negara. Dengan menjadikan sungai sebagai persona hukum, konsep kepemilikan manusia dihapuskan secara efektif; sungai tersebut kini “memiliki dirinya sendiri”. Ini adalah model “non-kepemilikan” yang memungkinkan Pemerintah Selandia Baru untuk mengakui tuntutan sejarah Māori tanpa harus menyerahkan gelar kepemilikan air secara eksklusif kepada satu kelompok, yang mungkin akan menimbulkan resistensi politik dari masyarakat luas.

Identitas Te Awa Tupua tidak terbatas pada air yang mengalir, tetapi mencakup ekosistem sungai secara holistik. Hal ini ditegaskan dalam definisi undang-undang yang mencakup sungai dari pegunungan hingga laut, termasuk semua anak sungai dan elemen fisik serta metafisiknya. Pengakuan terhadap “elemen metafisik” ini sangat krusial karena mengintegrasikan dimensi spiritual dan budaya Māori ke dalam operasionalisasi hukum negara, memaksa para pengambil keputusan untuk mempertimbangkan kesehatan sungai dari perspektif non-material.

Kerangka Te Pā Auroa dan Prinsip Tupua te Kawa

Untuk memastikan bahwa status persona hukum tidak hanya menjadi simbol kosong, undang-undang tersebut menetapkan kerangka kerja tata kelola yang disebut Te Pā Auroa nā Te Awa Tupua. Kerangka ini berfungsi sebagai sistem operasi baru bagi semua badan pemerintah dan otoritas lokal yang memiliki fungsi atau kekuasaan terkait sungai. Inti dari kerangka ini adalah empat nilai intrinsik yang disebut Tupua te Kawa, yang harus dijadikan pedoman utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Prinsip Tupua te Kawa Deskripsi dan Makna Filosofis Implikasi Manajemen
Ko te Awa te mātāpuna o te ora Sungai adalah sumber rezeki spiritual dan fisik. Memprioritaskan keberlanjutan hidup di atas keuntungan ekonomi.
E rere kau mai te Awa nui Aliran sungai yang tak terputus dari gunung ke laut. Fokus pada integritas ekosistem dari hulu ke hilir secara terintegrasi.
Ko au te Awa, ko te Awa ko au Rakyat dan sungai adalah satu kesatuan tak terpisahkan. Melibatkan iwi secara sentral dalam setiap tahap kebijakan sungai.
Ngā manga iti, ngā manga nui Keterhubungan antara sungai besar dan kecil. Menyadari bahwa polusi di anak sungai berdampak pada seluruh sistem.

Penggunaan istilah kawa (protokol adat) alih-alih tikanga (praktik adat) dalam undang-undang ini merupakan strategi hukum yang disengaja oleh Whanganui Iwi. Kawa dianggap memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan kaku yang tidak dapat “diseimbangkan” atau dikompromikan oleh pengadilan atau pengambil keputusan Barat tanpa persetujuan dari pemegang pengetahuan adat tersebut. Hal ini memaksa pergeseran dari paradigma Manajemen Sumber Daya Berkelanjutan yang antroposentris menuju paradigma yang berpusat pada kesehatan sungai itu sendiri (mouri ora).

Te Pou Tupua: Manifestasi Wajah Manusia bagi Sungai

Karena sungai tidak memiliki kapasitas fisik untuk berbicara atau bertindak dalam sistem birokrasi manusia, undang-undang menciptakan kantor Te Pou Tupua sebagai “wajah manusia” dari Te Awa Tupua. Jabatan ini terdiri dari dua orang yang ditunjuk secara bersama-sama oleh iwi sungai dan Pemerintah. Mereka tidak bertindak sebagai agen bagi pihak yang menunjuk mereka, melainkan murni sebagai wali yang harus bertindak demi kepentingan terbaik sungai dan konsisten dengan prinsip Tupua te Kawa.

Fungsi utama Te Pou Tupua meliputi:

  1. Menjadi juru bicara resmi bagi kepentingan Te Awa Tupua dalam forum hukum dan administratif.
  2. Mempromosikan dan melindungi kesehatan serta kesejahteraan sungai secara proaktif.
  3. Mengelola dana Te Korotete sebesar $30 juta NZD yang ditujukan khusus untuk proyek pemulihan kesehatan sungai.
  4. Memastikan bahwa semua pihak yang berinteraksi dengan sungai memahami dan menghormati status persona hukumnya.

Struktur pendukung lainnya termasuk Te Karewao, sebuah kelompok penasihat iwi yang memberikan bimbingan budaya, dan Te Kōpuka, kelompok strategi kolaboratif yang terdiri dari perwakilan iwi, pemerintah daerah, kelompok rekreasi, dan industri. Te Kōpuka bertanggung jawab mengembangkan Te Heke Ngahuru, sebuah strategi komprehensif untuk memastikan masa depan yang berkelanjutan bagi seluruh daerah tangkapan air Whanganui.

Paradigma Te Ao Māori dan Pergeseran Ontologis

Inti dari inovasi ini adalah pengakuan terhadap Te Ao Māori (pandangan dunia Māori) dalam hukum positif. Dalam kosmologi Māori, identitas manusia dibentuk melalui hubungan genealogis (whakapapa) dengan elemen-elemen alam. Legenda pembentukan Sungai Whanganui menceritakan tentang perkelahian antara gunung-gunung laki-laki di tengah pulau untuk merebut cinta gunung perempuan; dalam pelariannya, Gunung Taranaki meninggalkan celah besar yang kemudian terisi air dan menjadi sungai. Bagi Māori, sungai adalah entitas yang hidup karena memiliki mauri (kekuatan hidup) dan mana (otoritas spiritual).

Secara hukum, ini berarti menantang asumsi dasar yurisprudensi Barat bahwa manusia adalah satu-satunya subjek yang memiliki agensi. Dengan mengakui sungai sebagai subjek, hukum Selandia Baru beralih dari hubungan yang bersifat ekstraktif (apa yang bisa alam berikan kepada manusia?) menjadi hubungan yang bersifat timbal balik (apa kewajiban manusia terhadap alam sebagai kerabat?). Perubahan ini menciptakan “kontrak alam” yang memperluas kontrak sosial di luar spesies manusia.

Pengakuan ini juga berdampak pada persepsi tentang kerusakan lingkungan. Dalam kerangka persona hukum, pencemaran air bukan lagi sekadar pelanggaran administratif atau kerusakan terhadap properti negara, melainkan “cedera” terhadap subjek hukum yang harus dipulihkan dan dikompensasi sebagaimana cedera terhadap manusia. Hal ini memberikan dasar moral dan hukum yang lebih kuat bagi komunitas untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi atau individu yang merugikan ekosistem.

Analisis Komparatif: Whanganui dalam Spektrum Global

Selandia Baru bukan satu-satunya negara yang bereksperimen dengan hak-hak alam, namun modelnya dianggap paling stabil secara legislatif dibandingkan dengan upaya di India atau Kolombia. Keunikan model Selandia Baru terletak pada pengintegrasian hak alam dengan penyelesaian klaim sejarah masyarakat adat, yang memberikan legitimasi politik dan sosial yang kuat.

Perbandingan Global Persona Sungai Dasar Hukum Status dan Tantangan
Sungai Whanganui (Selandia Baru) Legislasi (Te Awa Tupua Act 2017) Aktif; didukung kerangka tata kelola dan pendanaan kuat.
Sungai Atrato (Kolombia) Putusan Mahkamah Konstitusi (2016) Aktif; tantangan dalam implementasi di wilayah konflik bersenjata.
Sungai Ganga & Yamuna (India) Putusan Pengadilan Tinggi (2017) Dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena ketidakjelasan tanggung jawab hukum.
Sungai Magpie (Kanada) Resolusi Dewan Adat & Lokal (2021) Aktif secara lokal; belum memiliki kekuatan hukum federal yang mengikat.
Sungai Magpie (Kanada) vs Whanganui Perbandingan Struktur Whanganui memiliki hak melalui traktat formal; Magpie melalui resolusi lokal.

Di India, pengadilan memberikan status persona kepada Sungai Gangga dan Yamuna dengan motivasi spiritual yang serupa, namun putusan tersebut digagalkan oleh Mahkamah Agung India karena dianggap tidak praktis dalam menetapkan kewajiban hukum jika sungai menyebabkan kerugian (seperti banjir). Sebaliknya, Te Awa Tupua Act secara eksplisit mengatur tentang “kewajiban dan liabilitas” sungai, yang dikelola melalui kantor Te Pou Tupua, sehingga memberikan kejelasan operasional yang tidak dimiliki oleh preseden yudisial di negara lain.

Implementasi Strategis: Proyek Te Pūwaha dan Transformasi Tata Kelola

Aplikasi praktis dari status hukum baru ini dapat dilihat pada proyek pengembangan kembali pelabuhan Whanganui, yang dikenal sebagai Te Pūwaha. Proyek ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah, iwi, dan lembaga pusat yang dijalankan dengan menempatkan prinsip Tupua te Kawa sebagai landasan utama operasionalnya. Semua pihak yang terlibat, mulai dari direktur proyek hingga operator alat berat, diwajibkan mengikuti induksi budaya untuk memahami identitas hukum sungai tersebut.

Perubahan signifikan dalam manajemen proyek meliputi:

  • Pergeseran Fokus: Dari sekadar mitigasi dampak negatif menuju upaya meningkatkan kelimpahan (abundance) ekosistem.
  • Kepemimpinan Lokal: Suku Whanganui Hapū melalui Te Mata Pūau memegang peran kepemimpinan dalam pengawasan proyek, bukan sekadar sebagai pihak yang dikonsultasikan.
  • Pengambilan Keputusan Konsensual: Setiap tahap pembangunan harus mendapatkan persetujuan yang memastikan nilai-nilai sungai tetap terjaga.
  • Integrasi Pengetahuan: Menggabungkan teknik rekayasa sipil modern dengan kearifan lokal mengenai pola aliran air dan habitat ikan asli.

Keberhasilan proyek Te Pūwaha menjadi bukti bahwa status persona hukum bukan sekadar retorika teoretis, melainkan dapat diintegrasikan ke dalam proyek infrastruktur skala besar untuk menciptakan hasil yang lebih berkelanjutan secara ekologis dan adil secara sosial.

Kritik Doktrinal dan Kesenjangan Hukum

Meskipun revolusioner, para pakar hukum menunjukkan beberapa kelemahan mendasar dalam kerangka kerja Te Awa Tupua, terutama terkait isu kepemilikan material dan kedaulatan. Kritikus berpendapat bahwa status persona hukum ini merupakan “kepribadian yang cair” yang sebenarnya menghindari inti masalah: kepemilikan air itu sendiri.

Masalah “Kulit” versus “Darah”

Sebuah metafora yang sering digunakan oleh para ahli adalah bahwa undang-undang ini memberikan sungai kepemilikan atas “kulitnya” (dasar sungai, kerikil, dan tanah) tetapi tidak atas “darahnya” (air yang mengalir di dalamnya). Karena air secara teknis tidak dapat dimiliki oleh siapapun dalam hukum Selandia Baru, Te Awa Tupua sebagai subjek hukum memiliki keterbatasan dalam mengontrol aktivitas yang secara langsung mempengaruhi substansi hidupnya, seperti pengambilan air untuk irigasi atau pembangkit listrik.

Keterbatasan dalam Hukum Internasional

Analisis dari perspektif hak asasi manusia internasional menunjukkan bahwa Te Awa Tupua Act belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), khususnya Pasal 26(2) yang menekankan hak masyarakat adat atas kepemilikan tanah dan sumber daya yang mereka miliki secara tradisional. Dengan memberikan status persona kepada sungai daripada mengakui kepemilikan penuh iwi, Pemerintah dianggap melakukan manuver hukum untuk mempertahankan kontrol negara dalam jangka panjang. Selain itu, perwakilan sungai (Te Pou Tupua) seringkali dianggap “hampa secara instrumental” karena mereka hanya bisa menjalankan kekuasaan jika didelegasikan oleh otoritas yang ada, bukan sebagai hak otonom yang absolut.

Analisis Kesenjangan Hukum Kondisi Saat Ini Konsekuensi
Kepemilikan Air Tidak diatur dalam pemukiman; air tetap menjadi subjek regulasi negara umum. Sungai tidak memiliki kontrol penuh atas volume alirannya sendiri.
Delegasi Kekuasaan Pengambilan keputusan tetap berada di tangan Dewan Regional di bawah Resource Management Act. Status persona hanya menjadi “pertimbangan” yang harus diperhatikan, bukan otoritas veto.
Pengaruh Ekonomi Hak-hak penggunaan air yang sudah ada sebelumnya tetap berlaku. Perusahaan listrik tetap bisa mengalihkan air meskipun sungai memiliki status person.

Dinamika Politik Kontemporer: Ancaman dari Pemerintahan Koalisi 2023

Stabilitas kerangka kerja Te Awa Tupua kini menghadapi tantangan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya menyusul kemenangan pemerintahan koalisi sayap kanan pada pemilu Selandia Baru tahun 2023. Koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Christopher Luxon, yang terdiri dari Partai Nasional, ACT New Zealand, dan NZ First, telah menunjukkan agenda yang sangat kritis terhadap hak-hak khusus Māori dan regulasi lingkungan.

RUU Prinsip-Prinsip Perjanjian dan Deregulasi

Pemerintah baru telah setuju untuk memperkenalkan Treaty Principles Bill (RUU Prinsip-Prinsip Perjanjian), yang diprakarsai oleh partai ACT, yang bertujuan untuk mendefinisikan kembali prinsip-prinsip Perjanjian Waitangi dalam undang-undang. Banyak pihak khawatir bahwa ini adalah upaya untuk merusak dasar hukum dari pemukiman Māori, termasuk Te Awa Tupua Act. Selain itu, diperkenalkannya Fast-track Approvals Bill memungkinkan menteri untuk melewati proses persetujuan lingkungan standar demi pembangunan ekonomi, yang dapat secara langsung bertentangan dengan kewajiban untuk mempertimbangkan status Tupua te Kawa.

Meskipun perjanjian koalisi secara formal menyatakan akan menghormati pemukiman masa lalu, ada kekhawatiran bahwa kerangka kerja regulasi yang mendukung pemukiman tersebut sedang “digerogoti” dari dalam. Misalnya, penghapusan referensi ke Perjanjian Waitangi dalam berbagai undang-undang dan penghapusan Otoritas Kesehatan Māori menunjukkan pola ketidaksukaan terhadap kemitraan iwi-negara. Keberhasilan Te Awa Tupua dalam beberapa tahun mendatang akan sangat bergantung pada seberapa kuat perlindungan legislatifnya mampu menahan tekanan dari ideologi “kesetaraan hukum formal” yang diusung oleh pemerintahan saat ini.

Dampak Sosial dan Transformasi Identitas Komunitas

Di luar aspek hukum formal, pemberian status persona kepada sungai telah memicu perubahan budaya yang mendalam di kalangan masyarakat Whanganui, baik Māori maupun non-Māori (Pākehā). Penyerahan dana redresi sebesar $80 juta NZD kepada iwi tidak hanya dilihat sebagai kompensasi finansial, melainkan sebagai alat untuk membangun kembali kemandirian ekonomi yang hancur selama lebih dari satu abad.

Bagi kaum muda Māori, status persona sungai memberikan kebanggaan identitas baru dan memperkuat hubungan mereka dengan warisan leluhur. Perjalanan di atas sungai kini sering digunakan sebagai sarana penyembuhan sosial, termasuk bagi para mantan narapidana, untuk menemukan kembali jati diri mereka melalui koneksi dengan “leluhur yang mengalir” tersebut. Di tingkat kota, Whanganui mulai memposisikan dirinya sebagai pusat pemikiran global dalam etika lingkungan dan hubungan pribumi, yang menarik perhatian peneliti dan wisatawan dari seluruh dunia.

Namun, transisi ini bukan tanpa gesekan. Beberapa bagian dari masyarakat non-Māori merasa terasing oleh apa yang mereka persepsikan sebagai “hak istimewa” bagi kelompok tertentu. Oleh karena itu, kantor Te Pou Tupua dan kelompok Te Kōpuka memiliki tugas berat untuk terus mensosialisasikan bahwa status persona sungai adalah demi kebaikan semua orang yang bergantung pada sungai tersebut, bukan hanya bagi satu suku. Filosofi “Ask not what nature can do for you—ask what you can do for nature” menjadi mantra baru yang diupayakan untuk menjadi norma sosial bagi seluruh penduduk Selandia Baru.

Masa Depan Jurisprudensi Ekosentris dan Rekonsiliasi

Te Awa Tupua berdiri sebagai monumen hidup dari kemungkinan rekonsiliasi antara hukum negara dan hukum adat. Meskipun menghadapi tantangan besar dari segi ekonomi, politik, dan doktrin hukum, model ini menawarkan jalan keluar dari kebuntuan manajemen lingkungan abad ke-21. Pemberian status persona kepada sungai memaksa manusia untuk berhenti melihat alam sebagai komoditas dan mulai melihatnya sebagai kerabat yang memiliki martabat inheren.

Secara global, preseden ini akan terus dipelajari sebagai instrumen dekolonisasi hukum. Jika sistem hukum modern mampu mengakui perusahaan yang merupakan kreasi abstrak manusia sebagai “orang,” maka tidak ada alasan logis yang menghalangi pengakuan serupa terhadap sungai yang merupakan penyokong kehidupan nyata. Keberlanjutan Sungai Whanganui sebagai subjek hukum akan menjadi barometer bagi keseriusan komunitas internasional dalam menghadapi krisis ekologi global melalui perubahan fundamental dalam struktur kekuasaan dan ontologi hukum.

Perjuangan Whanganui Iwi menunjukkan bahwa perubahan hukum yang radikal memerlukan ketabahan lintas generasi. Setelah 140 tahun, kemenangan mereka bukan hanya milik satu suku, tetapi milik bumi. Sungai Whanganui kini tidak hanya mengalir menuju laut, tetapi juga mengalir menuju masa depan di mana suara alam akhirnya didengar dalam ruang-ruang kekuasaan manusia.

Catatan Akhir Strategis: Implementasi Te Awa Tupua Act tetap menjadi proses yang dinamis. Keberhasilan strategisnya terletak pada kemampuannya untuk mengintegrasikan nilai-nilai metafisik ke dalam administrasi sekuler, menciptakan model tata kelola yang tidak hanya efisien secara teknis tetapi juga kaya secara spiritual dan adil secara historis. Dengan dana redresi yang signifikan dan kerangka tata kelola kolaboratif, Te Awa Tupua memiliki peluang terbaik untuk menjadi standar emas bagi “Hak-Hak Alam” di seluruh dunia. Namun, kewaspadaan terhadap pergeseran politik nasional tetap menjadi faktor krusial bagi para pendukungnya dalam menjaga integritas “leluhur yang mengalir” ini di masa depan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

40 + = 47
Powered by MathCaptcha