JAKARTA, LB.COM – Terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan serius terhadap kesiapan sistem keamanan dan pengawasan negara. Bagaimana mungkin dugaan praktik tersebut berlangsung sejak 2025, sementara Indonesia memiliki lembaga penegak hukum, intelijen, dan keamanan siber dengan kewenangan masing-masing?
Kordinator Nasional ARUNIKA INDONESIA, Muhamad Rodin, menilai persoalan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai kasus penyalahgunaan sistem oleh sejumlah oknum. Lebih jauh, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap efektivitas perlindungan komunikasi kepala negara.
“Pertanyaan kami sederhana, di mana fungsi pengawasan negara selama dugaan praktik ini berlangsung? Mengapa tidak terdeteksi sejak awal? Apakah mekanisme pengawasan internal tidak berjalan, koordinasi antarlembaga belum optimal, atau terdapat celah serius dalam sistem keamanan yang selama ini tidak terantisipasi?” tegas Rodin.
Menurutnya, Polri harus menjelaskan bagaimana sistem penyadapan dapat diduga disalahgunakan tanpa prosedur yang semestinya. BIN juga perlu menjelaskan bagaimana fungsi deteksi dini terhadap ancaman keamanan pimpinan nasional dijalankan. Sementara itu, BSSN perlu memastikan sejauh mana keamanan sistem elektronik dan komunikasi strategis negara terlindungi.
Komdigi juga perlu memberikan penjelasan mengenai peran pengawasan sektor komunikasi dan digital sesuai kewenangannya, termasuk bagaimana koordinasi dilakukan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan yang berkaitan dengan infrastruktur telekomunikasi.
Rodin menegaskan, publik juga patut mempertanyakan mengapa kasus yang disebut telah berlangsung sejak 2025 baru terungkap pada 2026. Apakah sebelumnya tidak ada indikasi yang terdeteksi? Apakah mekanisme pelaporan berjalan efektif? Atau justru terdapat hambatan dalam pengawasan dan pengungkapan di internal institusi?
“Jangan sampai kita memiliki banyak lembaga dengan tugas menjaga keamanan negara, tetapi justru tidak mampu mendeteksi ancaman yang menyangkut komunikasi kepala negara. Ini bukan hanya persoalan siapa yang melakukan, tetapi juga mengapa sistem yang seharusnya mencegah justru diduga gagal mendeteksi,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada proses hukum, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan komunikasi Presiden, pengendalian akses, audit aktivitas penyadapan, serta koordinasi antarlembaga.
“Keamanan Presiden bukan sekadar urusan satu institusi. Ini menyangkut kewibawaan dan keamanan negara. Karena itu, harus ada penjelasan yang terang mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengawasan dijalankan, dan apa yang akan diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.” Tambahnya.
Rodin menambahkan, perlindungan terhadap kepala negara tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang menduduki jabatan. Setiap lembaga harus bekerja profesional, independen, dan bertanggung jawab tanpa kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Jangan sampai negara terlihat kuat dalam struktur kelembagaan, tetapi lemah dalam pengawasan. Rakyat berhak mendapatkan jawaban, bukan sekadar mendengar bahwa kasus sedang ditangani,” tutup Rodin.