Makassar, Labuhanbatu.com – Seorang anggota Polri berpangkat Briptu berinisial RGL dilaporkan ke Polsek Biringkanaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mertuanya, Adrian Mamusung (59). Peristiwa itu disebut terjadi di BTN Pepabri, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Jumat malam, 24 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 Wita.

‎Berdasarkan salinan laporan polisi bernomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/POLSEK BIRINGKANAYA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, Adrian melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh menantunya.

‎Korban mengaku mengalami benturan di kepala hingga benjol serta luka pada jari dan kaki. Ia menyatakan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

‎Menurut Adrian, insiden bermula saat dirinya berusaha melerai pertengkaran antara putrinya dengan Briptu RGL. Saat itu, putrinya disebut sedang menggendong bayi mereka. “Saya hanya ingin melerai supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tetapi saya justru dipukul hingga jatuh,” kata Adrian.

‎Adrian juga mengaku sempat menyampaikan kepada Briptu RGL bahwa persoalan tersebut akan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun, menurut pengakuannya, pernyataan itu dijawab dengan nada menantang. Selain dugaan penganiayaan, Adrian menyebut putrinya juga telah melaporkan dugaan penelantaran istri dan anak ke Polda Sulawesi Selatan.

‎Keluarga korban menduga persoalan tersebut berawal dari konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama. Adrian menyatakan putrinya bersama cucunya diduga tidak memperoleh nafkah dan perhatian dari Briptu RGL selama sekitar satu tahun dua bulan. Ia juga mengklaim keluarganya kerap didatangi penagih utang yang disebut berkaitan dengan terlapor, sehingga memberikan tekanan psikologis kepada putrinya.

‎Adrian berharap Kapolda Sulawesi Selatan, Bidang Propam Polda Sulsel, hingga Divisi Propam Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia meminta proses hukum maupun dugaan pelanggaran etik ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya.

‎Di sisi lain, redaksi juga memperoleh informasi dari sumber lain yang menyebut Briptu RGL pernah terseret perkara hukum sebelumnya dan sempat berstatus tersangka pada 2025. Informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan tidak rutin menjalankan kewajiban wajib lapor. Namun, informasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Briptu RGL belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Sulawesi Selatan, termasuk Kabid Humas Polda Sulsel, untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23 − = 16
Powered by MathCaptcha